Kamis, 28 April 2016

KARYA TULIS ILMIAH

PENGARUH TINDAKAN ILLEGAL LOGGING YANG TERJADI DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang Masalah

          Indonesia merupakan Negara agraris, yang mana terdiri dari daratan dan perairan yang luas. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia dari dulu terkenal merupakan daerah yang subur (daratan). Banyak sekali daerah daratan dari pada negara kita ini yang dimanfaatkan sebagai daerah pertanian dan juga perkebunan, hal ini karena daratan indonesia terkenal subur sehingga baik untuk dikembangkannya sektor tersebut. Namun semakin hari keadaan negeri kita semakin banyak mengalami perubahan. Seiring dengan perkembangan teknologi industri, banyak lahan-lahan pertanian dan perkebuanan yang subur dibangun diatasnya pabrik-pabrik industri dan juga perkotaan. Perkembangan zaman juga diikuti dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang mendiami negeri kita tercinta ini. Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan pun semakin sempit, yang mana dikarenakan adanya pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan kita. Selain itu juga banyaknya lahan-lahan yang mulai tercemar dengan limbah dan tingginya kandungan bahan-bahan kimia yang ada di dalam tanah kita. Banyak sekali lahan-lahan perkebunan yang dulunya masih hijau bisa dikatakan vegetasi yang ada masih cukup sekarang menjadi daerah yang kering dan gundul. Ini semua tidak lepas dari tindakan manusia itu sendiri yang kurang bertanggung jawab. Pada dasarnya semua yang kita lakukan akan kembali kepada kita semua kelak. Dari kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sudah pasti menjadi penyebab mengapa banyak sekali terjadi bencana alam seperti halnya lonsor, banjir, dll. Penebangan hutan yang tidak mengikuti prosedur tebang pilih menjadi hal yang paling mendasar yang menyebabkan daerah hutan kita yang seharusnya lebat dengan pepohonan menjadi kering kerontang. Dari hal tersebut, banyak sekali yang merasakan dampaknya baik secara langsung maupun tidak. Banyak hewan-hewan yang turun ke daerah pemukiman penduduk, hal ini karena mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal yang cocok untuk diri mereka. Mereka juga kekurangan makanan, sehingga banyak dari mereka yang menyerang pertanian kita. Jika kita sadar, manusia sering dirugikan karena, akibat ulahnya sendiri. Tidah hanya hewan yang dirugikan, namun di sini yang paling dirugikan adalah alam semesta ini. Sehingga jangan heran jika banyak sekali benca banjir, longsor, dll yang terjadi di daerah sekitar kita ini. 

Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Dengan demikian masalah lingkungan hidup tak lain adalah soal bagaimana mengembangkan falsafah hidup yang dapat mengatur dan mengembangkan eksistensi manusia dalam hubungannya dengan alam. Isu-isu kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan etika yang rumit. Karena meskipun pada dasarnya alam sendiri sudah diakui sungguh memiliki nilai dan berharga, tetapi kenyataannya terus terjadi pencemaran dan perusakan. Kita akan menyadari bahwa relasi kita dengan generasi akan datang, yang memang tidak bisa timbal balik. Karenanya ada teori etika lingkungan yang secara khusus memberi bobot pertimbangan pada kepentingan generasi mendatang dalam membahas isu lingkungan ini. Apapun yang kita lakukan pada alam akan mempengaruhi mereka. Pernyataan ini turut memunculkan beberapa pandangan tentang etika lingkungan dalam pendekatannya terhadap alam dan lingkungan. 



Pembahasan Masalah
Metode penulisan yang diimplementasikan dalam makalah ini ialah metode pustaka, yakni dengan menggali berbagai data yang dibutuhkan dari buku. Selanjutnya dengan  metode diskusi. Diskusi dilakukan antar sesama anggota kelompok dan pihak lain yang memilki informasi yang berelasi dengan judul yang diusung pada makalah ini.  Kemudian, dalam proses penyelesaian makalah  juga menggunakan data yang diperoleh via internet

Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini yaitu tentang ilegal logging, maka untuk memperjelas
ruang likup pembahasan, penulis memiliki batasan masalah antara lain :
a. Pengertian pembalakan liar atau illegal logging
b. Faktor-faktor penyebab illegal logging
c. Dampak dari illegal logging
d. Solusi untuk mengatasi illegal logging

Tujuan Penulisan
a. Menganalisis berbagai penyebab yang mendorong semakin maraknya praktek illegal logging di   
    Indonesia
b. Menganalisis pelaku (subject) praktek illegal logging di Indonesia
c. Mengetahui dampak (effect) yang ditimbulkan dari praktek illegal logging di  Indonesia
d. Menganalisis berbagai cara efektif untuk mengurangi praktek illegal logging di    Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1  Pengertian Illegal Logging
            Indonesia merupakan negara yang memiliki hutan cukup luas. Hampir 90 persen hutan di dunia dimiliki secara kolektif dimiliki oleh Indonesia dan 44 negara lain. Bahkan, negeri ini juga disebut sebagai paru-paru dunia.Hutan-hutan Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang tertinggi di dunia, meskipun luas daratannya hanya 1,3 persen dari luas daratan di permukaan bumi. Kekayaan hayatinya mencapai 11 persen spesies tumbuhan yang terdapat di permukaan bumi. Selain itu, terdapat 10 persen spesies mamalia dari total binatang mamalia bumi, dan 16 persen spesies burung di dunia.
           Selain itu, Pemerintah juga pernah mengklaim, sampai dengan tahun 2005, Indonesia memiliki kawasan hutan 126,8 juta hektare dengan berbagai pembagian fungsi. Yaitu, fungsi konservasi (23,2 juta hektare), kawasan lindung (32,4 juta hektare), hutan produksi terbatas  (21,6 juta hektare), hutan produksi (35,6 juta hektare), dan hutan produksi konversi (14,0 juta hektare). Tetapi aset negara tersebut dirusak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui aksi pembalakan liar.Pembalakan liar atau istilah dalam bahasa inggrisnya illegal logging adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
           Illegal Logging menurut UU No 41/1999 tentang Kehutanan adalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh setiap orang/kelompok orang atau badan hukum dalam bidang kehutanan dan perdagangan hasil hutan berupa,menebang atau memungut hasil hutan kayu (HHK) dari kawasan hutan tanpa izin, menerima atau membeli HHK yang diduga dipungut secara tidak sah, serta mengangkut atau memiliki HHK yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).Selama sepuluh tahun terakhir, laju kerusakan hutan di Indonesia mencapai dua juta hektar per tahun. Penebangan liar (illegal loging) adalah penyebab terbesar kerusakan hutan itu.
  
         Menurut data Departemen Kehutanan tahun 2006, luas hutan yang rusak dan tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai 59,6 juta hektar dari 120,35 juta hektar kawasan hutan di Indonesia,dengan laju deforestasi dalam lima tahun terakhir mencapai 2,83 juta hektar per tahun.Bila keadaan seperti ini dipertahankan, dimana Sumatera dan Kalimantan sudah kehilangan hutannya, maka hutan di Sulawesi dan Papua akan mengalami hal yang sama. Menurut analisis World Bank, hutan di Sulawesi diperkirakan akan hilang tahun 2010.

2.2  Faktor-faktor Penyebab Illegal Logging
            Adapun faktor penyebab pembalakan liar adalah pembalakan untuk mendapatkan kayu dan alih fungsi lahan untuk kegunaan lain, seperti perkebunan, pertanian dan pemukiman. Seiring berjalannya waktu pertambahan penduduk dari hari ke hari semakin pesat sehingga menyebabkan tekanan kebutuhan akan tempat tinggal, pohon-pohon ditebang untuk dijadikan tempat tinggal ataupun dijadikan lahan pertanian. Faktor lainnya yaitu faktor kemiskinan dan faktor lapangan kerja. Umumnya hal ini terjadi kepada masyarakat yang berdomisili dekat ataupun di dalam hutan. Ditengah sulitnya persaingan di dunia kerja dan himpitan akan ekonomi, masyarakat mau tidak mau berprofesi sebagai pembalak liar dan dari sini masyarakat dapat menopang kehidupannya. Hal inilah yang terkadang suka dimanfaatkan oleh cukong-cukong untuk mengeksploitasi hasil hutan tanpa ada perizinan dari pihak yang berwenang. Padahal apabila dilihat upah tersebut sangatlah tidak seberapa dibandingkan dengan akibat yang akan dirasakan nantinya.
Selain itu juga tentang aspek kinerja aparatur di lapangan, kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama. Salah satu caranya yaitu dengan dibentuk suatu aparatur yang tugasnya bukan hanya menjaga namun juga mengawasi tindakan penyalahgunaan fungsi hutan. Namun pada kenyataan kinerja aparatur di lapangan ini masih belum berjalan dengan baik dikarenakan tidak seimbangnya jumlah personil aparatur pengawas dengan jumlah luas hutan di Indonesia sehingga tindakan illegal logging ini dapat mungkin terjadi karena luput dari pengawasan petugas tersebut. Tak jarang ada juga petugas pengawas yang masih melakukan ”kompromi” dengan pelaku illegal logging sehingga akan semakin memperparah kondisi yang ada.
Perkembangan teknologi yang pesat sehingga kemampuan orang untuk mengeksploitasi hutan khususnya untuk illegal logging semakin mudah dilakukan. Dengan semakin berkembangnya teknologi untuk menebang pohon diperlukan waktu yang tidak lama, karena alat-alatnya semakin canggih.Kayu masih menjadi primadona Pendapatan Asli Daerah. Produksi komersial mencakup produksi kayu dan olahannya, produksi sawit, serta perkebunan lain.

2.3  Dampak Illegal Logging

Ø    Kepunahan berbagai varietas hayati
Illegal logging yang kian marak tentunya akan merusak bahkan menghilangkan habitat asli dari berbagai flora dan fauna. Dengan rusaknya habitat mereka, maka mereka akan kesulitan
untuk melangsungkan kehidupannya, seperti kesulitan mencari makan akibat sumber makanan mereka yang ditebang, tidak adanya tempat untuk berkembang biak dan sebagainya. Contoh nyata ialah populasi orang hutan yang terancam punah, khususnya di Pulau Kalimantan yang diakibatkan illegal logging dan pengalih fungsian hutan menjadi perkebunan sawit. Selain itu, populasi gajah Sumatra juga terancam punah akibat pembalakan hutan.
Ø  Menimbulkan Bencana  Alam
Pohon-pohon ditebangi hingga jumlahnya semakin hari semakin berkurang menyebabkan hutan tidak mampu lagi menyerap air hujan yang turun dalam jumlah yang besar,sehingga air tidak dapat meresap ke dalam tanah. Tentunya, ini bisa menyebabkan banjir.
Ø  Menipisnya Cadangan Air
Seperti yang kita ketahui, salah satu fungsi hutan ialah tempat cadangan air. Dengan semakin
maraknya illegal logging akan mengurangi eksistensi hutan, maka cadangan air bersih juga akan berkurang. Itulah sebabnya, di Indonesia sering terjadi kekeringan air khususnya pada musim kemarau.
Ø  Merusak Lapisan Tanah
Ketika eksistensi hutan menurun, maka hutan akan tidak optimal untuk menjalankan fungsinya menjaga lapisan tanah sehingga akan memperbesar probabilitas terjadi erosi yang nantinya dapat mengakibatkan lapisan tanah hilang dan rusak.


Ø  Penyebab Global Warming
Global warming membawa dampak berupa bencana alam yang sering terjadi di Indonesia, seperti angin puyuh, seringnya terjadi ombak yang tinggi, dan sulitnya memprediksi cuaca yang mengakibatkan para petani yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia sering mengalami gagal panen. Global warming juga mengakibatkan semakin tingginya suhu dunia, sehingga es di kutub mencair yang mengakibatkan pulau-pulau di dunia akan semakin hilang terendan air laut yang semakin tinggi volumenya. Global warming terjadi oleh efek rumah kaca dan kurangnya daerah resapan CO2 seperi hutan. Hutan di Indonesia yang menjadi paru- paru dunia telah hancur oleh ulah para pembalak liar.
Ø  Berkurangnya Pendapatan Negara
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging mencapai Rp 30 trilyun per tahun.
Ø  Dilihat dari aspek sosial,
Illegal logging menimbulkan berbagai konflik hak atas hutan, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta masyarakat adat setempat.
Ø  Dilihat dari aspek budaya
Illegal logging dapat memicu ketergantungan masyarakat terhadap hutan yang pada khirnya akan dapat merubah perspektif dan perilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.


2.4  Solusi untuk mengatasi Illegal Logging
1. Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2. Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
3. Manipulasi lingkungan serta pengendalian hama dan penyakit juga bisa  dilakukan untuk memulihkan kembali hutan di Indonesia.                                                                                                                                                   
4. Penanaman hutan secara intensif menjadi pilihan terbaik karena bisa diprediksi. Sehingga, kebutuhan kayu bisa diperhitungkan tanpa harus merusak habitat hutan alam yang masih baik.
5. Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan. Misalkan dengan upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan di TKP (tempat kejadian perkara),
10
yaitu di lokasi kawasan hutan dimana tempat dilakukannya penembangan kayu secara illegal. Mengingat kawasan hutan yang ada cukup luas dan tidak sebanding dengan jumlah aparat yang ada, sehingga upaya ini sulit dapat diandalkan, kecuali menjalin kerjasama dengan masyarakat setempat. Ini pun akan mendapat kesulitan jika anggota masyarakat itu justru mendapatkan keuntungan materiil dari tindakan illegal logging.
6. Upaya lain yang juga dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pos-pos tempat penarikan retribusi yang banyak terdapat di pinggir-pinggir jalan luar kota. Petugas pos retribusi hanya melakukan pekerjaan menarik uang dari truk yang membawa kayu, hanya sekedar itu. Seharusnya di samping melakukan penarikan uang retribusi juga sekaligus melakukan pengecekan terhadap dokumen yang melegalkan pengangkutan kayu. Dengan tindakan pengecekan seperti ini, secara psikologis diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya shock therapy bagi para sopir truk dan pemodal. Selain dari itu, juga harus dilakukan patroli rutin di daerah aliran sungai yang dijadikan jalur pengangkutan kayu untuk menuju terminal akhir, tempat penampungan kayu.
7. Upaya ketiga adalah menelusuri terminal/tujuan akhir dari pengangkutan kayu illegal, dan biasanya tujuan itu adalah perusahaan atau industri yang membutuhkan bahan baku dari kayu. Upaya ini dirasa cukup efektif untuk menanggulangi perbuatan-perbuatan illegal logging. Perusahaan atau industri seperti ini dapat dituding telah melakukan “penadahan”.Perbuatan menampung terhadap kayu-kayu illegal oleh perusahaan, yang dalam bahasa hukum konvensional KUHP disebut sebagai penadahan tersebut, dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi .


BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan
Illegal logging merupakan salah satu kasus di sektor kehutanan  Indonesia yang tidak bisa
diremehkan, mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya baik secara langsung maupun tidak langsung cukup bersifat signifikan di kehidupan masyarakat sehari-hari. Penebangan kayu secara liar (illegal logging) merupakan gejala yang muncul akibat berbagai permasalahan yang sangat kompleks melibatkan banyak pihak dari berbagai lapisan. Ditambah lagi, bila praktek ini tetap dilakukan dengan itensitas yang tinggi, akan mengancam
kehidupan anak cucu kita di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu adanya perhatian yang intensif dan kooperasi yang solid antar pihak.

Rabu, 27 April 2016

TERKADANG

Ada pula cinta yang coba memaksa, datang menghantui Reza, memburamkan pandangannya agar Anastasha menghilang dari hatinya. Lantas cinta itu tak kuat merasuk ke hatinya hingga hilang dan berlalu begitu saja. Anatasha lah pemilik hati Reza seutuhnya. Hingga tak ada celah yang tersisa.
Tak sedikit air mata Reza yang tertumpah untuk Anatasha, manakala melihat tempat yang sering mereka lalui berdua hanya akan jadi kenangan.
Tak kalah hebat cinta Anatasha untuk Reza, korban rasa jadi hal biasa untuknya. Berpura-pura lupa telah mencinta, menyiksa hatinya demi kebohongan belaka. Hingga Reza tak terluka lagi dihatinya. Meski ceroboh tapi Anatasha melakukan yang terbaik untuk kekasihnya.
Tak terasa sampai pada waktu dimana 1 bulan kebersamaan mereka hanya tersisa 1 jam saja. Tak banyak yang bisa dipersembahkan Reza untuk Anatasha yang waktunya hanya tersisa satu jam saja. Kemudian handphonenya berdering. Tak lama membuka handphone, airmatanya bercucuran di pipi. ‘waktu anda tersisa 1 jam’ begitulah tertulis pada catatan handphonenya. Pantas airmatanya berderai.
“Kenapa Reza menangis.
“Aku hanya bahagia pernah berdampingan denganmu. Airmata ini sepertinya tulus keluar dari mataku,” Reza hanya tersenyum agar Anatasha tak mengkhawatirkan perasaannya.
“Meski itu bohong tapi aku bahagia mendengar ucapanmu,” tepisnya ragu perasaan Reza.
Reza hanya tersenyum. Kemudian bergerak, jalan menuju Anastasha.
“Hanya ada satu jam waktuku bersamamu, lalu apa yang kamu inginkan dariku? Apa aku harus melompat dari gedung tertinggi itu,” ujar Reza menunjuk gedung paling tinggi ditempat mereka berada, “Atau kamu mau aku menunggumu kembali?” lanjut Reza.
Airmata tulus mulai meleleh dari mata Anatasha. “Sudah saatnya cintamu diperbarui!!! Hari ini kurasa cintamu sudah sampai dibatas akhir.”
“Kalaupun kudapatkan kesempatan itu. Aku hanya ingin memperbarui cintaku dengan orang yang sama bukan dengan yang baru.”
“Bagaimana jika orang yang sama itu tiba-tiba menghilang?”
“Aku akan menunggunya kembali!!! Kapanpun aku menemukannya, aku akan mencintainya lagi. Seperti ini, iya benar-benar seperti ini.”
Anatasha menangis tanpa suara, melangkah tak bernada, kemudian bergerak, berdiri tepat membelakangi lelaki yang di cintainya.
“Waktumu hanya tersisa setengah jam. Lalu apa yang kamu inginkan dariku?”
“Gendong aku kemanapun kamu mau, kemudian bila aku diam, jangan pernah menoleh kebelakang. Jangan pernah berbalik melihatku, biarkan aku menghilang.”
“Sekali lagi aku mohon, saat aku tiada jangan pernah berbalik untuk mencariku, biarkan saja aku menghilang. Kumohon biarkan aku jadi bagian terindah dimasa lalumu. Biarkan aku tergantikan oleh orang lain.” Lanjut Anatasha terbata-bata dengan airmata yang membasahi pipinya.
“Bagaimana kubisa lakukan itu? Sementara sebentar saja aku tak melihatmu, aku berlari mencarimu. Mungkinkah aku bisa membiarkanmu pergi untuk selamanya? Aku tak akan menemukanmu lagi meski aku berlari lebih cepat dari biasanya.”
“Sebelum bertemu denganmu, aku hanya punya lem dan benang ditepian hatiku. Kemudian kamu datang merajut hatiku dengan benang itu, dan kamu kuatkan rajutan itu dengan lemnya. Lantas, bagaimana ia akan terbuka lagi?” lanjut Reza dengan airmata yang perlahan menetes.
“Biarkan ia sampai mengeras, tak lama ia akan pecah. Kemudian ada celah yang terbuka disana. Perlahan benangnya akan putus karna rapuh. Lalu ia sepenuhnya akan terbuka.”
“Tidak…! Jika benangnya putus dan hatiku terbuka, aku akan merajutnya kembali, meski itu menyakitkan. Tapi aku akan melakukannya.”
“Biarkan saja ia terbuka.” Suara Anatasha mulai letih, matanya terpejam. Tak lama badannya memberat.
Akhirnya, cinta mereka berhenti pada masa yang berbahagia. Dimana mereka saling tau apa yang dirasa, meski airmata yang jadi saksinya. Cukup yang dicinta tau apa yang di rasa, itu sudah cukup untuk bahagia.

Eksistensi Bahasa Indonesia di Era Globalisasi


Eksistensi Bahasa Indonesia Pada era globalisasi sekarang ini, jati diri bahasa Indonesia perlu dibina dan dimasyarakatkan oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini diperlukan agar bangsa Indonesia tidak terbawa arus oleh pengaruh dan budaya asing yang tidak sesuai dengan bahasa dan budaya bangsa Indonesia. Pengaruh alat komunikasi yang begitu canggih harus dihadapi dengan mempertahankan jati diri bangsa Indonesia, termasuk jati diri bahasa Indonesia. Ini semua menyangkut tentang kedisiplinan berbahasa nasional, pemakai bahasa Indonesia yang berdisiplin adalah pemakai bahasa Indonesia yang patuh terhadap semua kaidah atau aturan pemakaian bahasa Indonesia yang sesuai dengan situasi dan kondisinya. Disiplin berbahasa Indonesia akan membantu bangsa Indonesia untuk mempertahankan dirinya dari pengaruh negatif asing atas kepribadiannya sendiri. Bahasa Indonesia memegang peranan penting dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan sumber daya manusia yang relevan dengan perkembangan zaman. Karena itu, peningkatan pendidikan bahasa Indonesia di sekolah-sekolah perlu dilakukan melalui peningkatan kemampuan akademik para pengajarnya. Bahasa dan Sastra Indonesia adalah sebagai sarana pengembangan penalaran. Pembelajaran bahasa Indonesia selain untuk meningkatkan keterampilan berbahasa, juga untuk meningkatkan kemampuan berpikir, bernalar, dan kemampuan memperluas wawasan. Peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana keilmuan perlu terus dilakukan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seirama dengan ini, peningkatan mutu pengajaran bahasa Indonesia di sekolah perlu terus dilakukan. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia sudah berusia ± 80 tahun. Jika dianalogikan dengan kehidupan manusia, dalam rentang usia tersebut idealnya sudah mampu mencapai tingkat kematangan dan kesempurnaan, sebab sudah banyak merasakan lika-liku dan pahit-getirnya perjalanan sejarah. Untuk menggetarkan penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, pemerintah telah menempuh politik kebahasaan, dengan menetapkan bulan Oktober sebagai Bulan Bahasa. Namun, seiring dengan bertambahnya usia, bahasa Indonesia justru dihadang banyak masalah. Pertanyaan bernada pesimis justru bermunculan. Mampukah bahasa Indonesia menjadi bahasa budaya dan bahasa Iptek yang berwibawa dan punya prestasi tersendiri di tengah-tengah dahsyatnya arus globalisasi? Mampukah bahasa Indonesia bersikap luwes dan terbuka dalam mengikuti derap peradaban yang terus gencar menawarkan perubahan dan dinamika? Masih setia dan banggakah para penuturnya dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi yang efektif di tengah-tengah perubahan dan dinamika itu? Jika kita melihat kenyataan di lapangan, secara jujur harus diakui, bahasa Indonesia belum difungsikan secara baik dan benar. Para penuturnya masih dihinggapi sikap inferior (rendah diri) sehingga merasa lebih modern, terhormat, dan terpelajar jika dalam peristiwa tutur sehari-hari, baik dalam ragam lisan maupun tulis, menyelipkan setumpuk istilah asing, padahal sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, beberapa kaidah yang telah dikodifikasi dengan susah-payah tampaknya belum banyak mendapatkan perhatian masyarakat luas. Akibatnya bisa ditebak, pemakaian bahasa Indonesia bermutu rendah: kalimatnya rancu dan kacau, kosakatanya payah, dan secara semantik sulit dipahami maknanya. Anjuran untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar seolah-olah hanya bersifat sloganistis, tanpa tindakan nyata dari penuturnya (Sawali Tuhusetya, 2007). Melihat persoalan di atas, tidak ada kata lain, kecuali menegaskan kembali pentingnya pemakaian bahasa Indonesia dengan kaidah yang baik dan benar. Hal ini –disamping dapat dimulai dari diri sendiri- juga perlu didukung oleh pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah.