PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA
DISUSUN OLEH
ANDI SETIAWAN
20113873
2KB05
MATA KULIAH SOFTSKILL
MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya.
Terdorong oleh rasa ingin tahu, kemauan,
kerja keras dikerahkan demi mewujudkan keinginan ini. Semoga tulisan ini dapat
memenuhi kewajiban saya dalam tugas materi Proposal penawaran jasa jaringan dan database beserta resiko resiko kerja
Adapun harapan saya, semoga tulisan ini
dapat menambah pula wawasan terhadap Penerapan Manajemen serta dapat memahami
apa itu Manajemen Proyek dan sebagainya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas makalah ini.
penulis
andi setiawan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Kepercayaan terhadap perbankan tidak
hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga
terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini
belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui
teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk
kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut
Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat
faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian
pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24
jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat
melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM,
internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan
pengawasan operasio- nal harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat
menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan
dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah
berjalan dengan baik.1.2.Rumusan masalah
Aktivitas perbankan cukup pesat
akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah.
Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet
banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam
perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis
elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh
manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat
pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit,
risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko
reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian1.3.manajemen resiko
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk).
Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan
(errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan
atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking
memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan
jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk).
Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum,
peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa
jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan
secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational
risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko
lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem
yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi (
information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank
yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam
sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud
yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko
ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa
mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan
sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan
kredit melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate
risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking
book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi
meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan
suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan
perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity
risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para
nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga.
Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau
menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank
perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan.
2
Selain hal di atas tersebut, prinsip
manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga
bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian
pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi
Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan
strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas
penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan
tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini
dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet
banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas
nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas,
pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan
terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko
Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa
internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai
dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus
memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
1.3.Tujuan
·
Memecahkan masalah untuk mengantisipasi
praktik cyber crime.
·
Memberikan solusi pada perusahaan
khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT,
seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
·
Mencegah terjadinya kerusakan sistem
database, pencurian dan perusakkan data (Cracker).
1.4.Manfaat
·
Terjaminnya keamanan sistem database suatu
bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem
dan penggandaan data
·
Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan
perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB II
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
2.1.
Perencanaan Biaya
·
Hardware
90 Unit computer x Rp
6.000.000,- = Rp 540.000.000,-
90 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp
45.000.000,-
Total = Rp
585.000.000,-
·
Software
90 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp
153.000.000,-
90 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp
135.000.000,-
Total = Rp
288.000.000,-
·
Perlengkapan Alat Kantor
90 Meja Kerja x Rp
2.000.000,- = Rp 180.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp
50.000,- = Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp
4.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Total = Rp
385.000.000,-
·
Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp
20.000.000,- = Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analisa x Rp
10.000.000,- = Rp100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,-
Total = Rp
600.000.000,-
Total Investasi = Rp
1.858.000.000,-
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan dan Saran
E-Banking merupakan suatu fasilitas yang
ditawarkan oleh bank untuk membantu orang-orang dalam melakukan transaksi
dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke Bank. Tentunya fasilitas
ini dibuat dengan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan Internet
dalam teknologi ini semakin membuat orang-orang nyaman karena pastinya
teknologi ini dapat digunakan kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir terlambat
dalam bertransaksi. Melalui penggunaan internet inilah muncul cyber-cyber yang
tidak bertanggung jawab melakukan kejahatan. Pihak Bank tentunya tidak hanya
tinggal diam dalam hal ini. Meningkatkan keamanan dan perawatan fasilitas
merupakan suatu layanan untuk memuaskan para pemakai jasa ini. Sehingga
kualitas pelayanan E-Banking akan selalu terjaga.
Daftar
Pustaka
http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/
http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar