Rabu, 24 Desember 2014

PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA

PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA

Hasil gambar untuk LOGO GUNADARMA 

DISUSUN OLEH

ANDI SETIAWAN

20113873

2KB05

 MATA KULIAH SOFTSKILL

MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR
 
      Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
      Terdorong oleh rasa ingin tahu, kemauan, kerja keras dikerahkan demi mewujudkan keinginan ini. Semoga tulisan ini dapat memenuhi kewajiban saya dalam tugas materi Proposal penawaran jasa jaringan dan database beserta resiko resiko kerja
      Adapun harapan saya, semoga tulisan ini dapat menambah pula wawasan terhadap Penerapan Manajemen serta dapat memahami apa itu Manajemen Proyek dan sebagainya.
      Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas makalah ini.
 
 
 
 
                                                                                                                                              penulis
 
 
 
andi setiawan 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
 
      Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
      Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank.
      Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.
      Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasio- nal harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik.

 

 1.2.Rumusan masalah

 Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
      Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian

 

 1.3.manajemen resiko 

Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.

Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut.
      Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia.
      Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
      Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank.
      Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet.
      Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya.
      Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan.
2
      Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
      Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
      Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking.
      Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
 
 
1.3.Tujuan
·         Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime.
·         Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
·         Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker).
1.4.Manfaat
·         Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data
·         Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
 
 
BAB II
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
2.1. Perencanaan Biaya
·         Hardware
90 Unit computer        x          Rp 6.000.000,-            =          Rp 540.000.000,-
90 Unit Printer            x          Rp 500.000,-               =          Rp  45.000.000,-
            Total    =          Rp 585.000.000,-
·         Software
90 paket MS Office     x          Rp 1.700.000,-             =          Rp 153.000.000,-
90 paket original OS   x          Rp 1.500.000,-             =          Rp 135.000.000,-
             Total    =          Rp 288.000.000,-
·         Perlengkapan Alat Kantor
 
90 Meja Kerja              x          Rp 2.000.000,-            =          Rp 180.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim   x          Rp 50.000,-                 =          Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja   x          Rp 4.000.000,-            =          Rp 200.000.000,-
                                                                         Total    =          Rp 385.000.000,-
·         Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer     x          Rp 20.000.000,-          =          Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analisa       x          Rp 10.000.000,-          =          Rp100.000.000,-
50 Programmer           x          Rp 6.000.000,-            =          Rp 300.000.000,-
Total                =          Rp 600.000.000,-
                                                            Total Investasi =          Rp 1.858.000.000,-
 
 
 
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan dan Saran
      E-Banking merupakan suatu fasilitas yang ditawarkan oleh bank untuk membantu orang-orang dalam melakukan transaksi dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke Bank. Tentunya fasilitas ini dibuat dengan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan Internet dalam teknologi ini semakin membuat orang-orang nyaman karena pastinya teknologi ini dapat digunakan kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir terlambat dalam bertransaksi. Melalui penggunaan internet inilah muncul cyber-cyber yang tidak bertanggung jawab melakukan kejahatan. Pihak Bank tentunya tidak hanya tinggal diam dalam hal ini. Meningkatkan keamanan dan perawatan fasilitas merupakan suatu layanan untuk memuaskan para pemakai jasa ini. Sehingga kualitas pelayanan E-Banking akan selalu terjaga.
  


Daftar Pustaka
http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/
http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar