NAMA : ANDI SETIAWAN
NPM : 20113873
KELAS : 1KB05

Warga
Negara dan Negara
Hukum
Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk
mengatur segala sikap maupun tindakan seseorang atau kelompok,sehingga
membatasi beberapa hal, tujuannya yaitu agar proses kehidupan berjalan secara
lancar dan baik.
Ciri
dan Sifat Hukum
-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar
tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan
dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
Hukum
Merupakan segala sesuatu yg menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yg memaksa, sumber hukum formal antara
lain :
1. UU
2. Kebiasaan
3. Keputusan
Hakim
4. Traktat
atau Perjanjian
5. Pendapat
Sarjana hukum
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya,
serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas pokok,yaitu :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala kekuasaan sosial, agar tidak terjadi pertentangan
didalam mengatur kekuasaan.
2. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan
dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Sifat dan Peraturan
hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih
dalam,pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan
sewenang-wenang.
Sistem Nilai di masyarakat juga perlu memerhatikan 3 hal
berikut :
a. Sistem
norma
b. Sistem
Kontrol
c. Sistem
Engineering
Sehingga hukum
diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan
sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, demi terwujudnya
perlindungan kepentingan orang di dalam masyarakat.
Sifat
Negara
Sebagai organisasi
dengan kedudukan tertinggi, negara memiliki sifat khusus,yaitu :
1. Sifat
memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya sifat anarkis.
2. Sifat
Monopoli, artinya negara memiliki hak dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3. Sifat
Menyeluruh,artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Bentuk
Negara
1. Negara
Kesatuan : Menggunakan sistem pusat sehingga seluruh keputusan diambil dari
pusat.
2. Negara
Serikat : Bentuk negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yg
semula berdiri sendiri-sendiri,Sistem dibagi 2,pusat dan daerah.
Unsur
Negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah
4. Tujuan
5. Kedaulatan
Unsur terpenting negara adalah rakyat. Tanpa rakyat,
maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara
adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tetentu.
Menurut Kansil orang di dalam wilayah dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
: ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yg ditetapkan oleh peraturan
negara yg bersangkutan, penduduk dibedakan lagi menjadi 2,yaitu Warga negara dan
bukan warga negara.
b. Bukan
Penduduk :ialah mereka yg mendiami suatu wilayah untuk sementara waktu dan
bukan berasal dari wilayah negara tersebut
.
Asas
Kewarganegaraan
Ada 2 kriteria,yaitu :
1. Kriterium
kelahiran (ius sanguinis) : kewarganegaraan seseorang diperoleh dari
kewarganegaraan orang tuanya,dimanapun dilahirkan.
2. Kriterium
Kelahiran atas tempat kelahiran (ius soli): kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat dimana dia dilahirkan.
Di Indonesia
syarat-syarat menjadi warga negara ialah:
a. Anak
yg lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia.
b. Orang
yg pada waktu lahir memiliki ibu berkewarganegaraan RI
c. Seseorang
yg ditemukan di dalam wilayah RI
Selanjutnya UU No.62
tahun ’58 bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh :
a. Karena
kelahiran
b. Karena
pengangkatan
c. Karena
dikabulkan permohonannya
d. Karena
pewarganegaraan
e. Karena
akibat dari perkawinan
f. Karena
turut ayah atau ibunya
g. Karena
pernyataan
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut:
Pasal 27 (1) : segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yg layak
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 (1) : tiap warga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara pada hakikatnya
adalah hanya untuk membedakan hak dan kewajibanya saja, orang asing tidak
memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Karena UUD’45
hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjtnya harus ada uu yg
menentukan lebih jauh hak dan kwajiban tersebut, tanpa adanya uu semacam ini,
maka ketentuan yg ada pada pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasan uud’45
akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf mati saja.
Meskipun ketentuan yg terdapat dalam uud’45 tidak
terlalu banyak, tetapi karena hal tersebut meliputi pokok-pokok yg kemudian
pelaksanaannya diatur oleh uu, maka pengaturan tersebut dapat dikatakan cukup
memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar