Jumat, 15 November 2013

RANGKUMAN ISD BAB 5

NAMA : ANDI SETIAWAN
NPM    : 20113873
KELAS : 1KB05

Warga Negara dan Negara

Hukum

Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur segala sikap maupun tindakan seseorang atau kelompok,sehingga membatasi beberapa hal, tujuannya yaitu agar proses kehidupan berjalan secara lancar dan baik.

Ciri dan Sifat Hukum

-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum

Merupakan segala sesuatu yg menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yg memaksa, sumber hukum formal antara lain :
1.      UU
2.      Kebiasaan
3.      Keputusan Hakim
4.      Traktat atau Perjanjian
5.      Pendapat Sarjana hukum

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas pokok,yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan sosial, agar tidak terjadi pertentangan didalam mengatur kekuasaan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Sifat dan Peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam,pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. 

 Sistem Nilai di masyarakat juga perlu memerhatikan 3 hal berikut :
a.       Sistem norma
b.      Sistem Kontrol
c.       Sistem Engineering

Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, demi terwujudnya perlindungan kepentingan orang di dalam masyarakat.

Sifat Negara

Sebagai organisasi dengan kedudukan tertinggi, negara memiliki sifat khusus,yaitu :
1.      Sifat memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya sifat anarkis.
2.      Sifat Monopoli, artinya negara memiliki hak dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat Menyeluruh,artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan : Menggunakan sistem pusat sehingga seluruh keputusan diambil dari pusat.
2.      Negara Serikat : Bentuk negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yg semula berdiri sendiri-sendiri,Sistem dibagi 2,pusat dan daerah.

Unsur Negara
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintah
4.      Tujuan
5.      Kedaulatan

Unsur terpenting negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tetentu.
Menurut Kansil orang di dalam wilayah dibedakan menjadi :
a.       Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yg ditetapkan oleh peraturan negara yg bersangkutan, penduduk dibedakan lagi menjadi 2,yaitu Warga negara dan bukan warga negara.
b.      Bukan Penduduk :ialah mereka yg mendiami suatu wilayah untuk sementara waktu dan bukan berasal dari wilayah negara tersebut
.
Asas Kewarganegaraan

Ada 2 kriteria,yaitu :
1.      Kriterium kelahiran (ius sanguinis) : kewarganegaraan seseorang diperoleh dari kewarganegaraan orang tuanya,dimanapun dilahirkan.
2.      Kriterium Kelahiran atas tempat kelahiran (ius soli): kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan.
Di Indonesia syarat-syarat menjadi warga negara ialah:
a.       Anak yg lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia.
b.      Orang yg pada waktu lahir memiliki ibu berkewarganegaraan RI
c.       Seseorang yg ditemukan di dalam wilayah RI
Selanjutnya UU No.62 tahun ’58 bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonannya
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah atau ibunya
g.      Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut:
Pasal 27 (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 (1) : tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara pada hakikatnya adalah hanya untuk membedakan hak dan kewajibanya saja, orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Karena UUD’45 hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjtnya harus ada uu yg menentukan lebih jauh hak dan kwajiban tersebut, tanpa adanya uu semacam ini, maka ketentuan yg ada pada pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasan uud’45 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf mati saja.
Meskipun ketentuan yg terdapat dalam uud’45 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal tersebut meliputi pokok-pokok yg kemudian pelaksanaannya diatur oleh uu, maka pengaturan tersebut dapat dikatakan cukup memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar