Sabtu, 16 November 2013

RANGKUMAN ISD BAB 6

NAMA   ; ANDI SETIAWAN
NPM      : 20113873
KELAS  :  1KB05





Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Menurut Pitirim A.Sorokin : “ Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

Pelapisan Sosial ciri tetap Kelompok Sosial

Pembagian dan pemberian kedudukan yg berhubungan dengan jenis kelamin terlihat menjadi dasar dari seluruh sistem sosial. Masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan,tetapi hal ini harus diingat karena ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan,semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.

Terjadinya Pelapisan Sosial

-Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan dan wewenang yg dimiliki. Dalam sistem organisasi ini ada 2 sistem :

1. Sistem fungsional: pembagian kerja kedudukan yg tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama.
2. Sistem skalar: pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di sistem ini untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan yaitu dengan cara kelahiran, sistem ini dibedakan menurut kasta :
a.       Kasta Brahmana: golongan bangsawan pertama
b.      Kasta Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c.       Kasta Waisya : golongan bangsawan ketiga
d.      Kasta Sudra : golongan rakyat biasa
e.       Paria : golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan,peminta,dsbg
.
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk kelapisan yg ada dibawahnya atau diatasnya. Status atau kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut juga “ Achieve Status” , dalam pembangunan sistem ini sangat menguntungkan semua kalangan ,sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk bersaing dengan ynag lain, dengan begini orang akan mengembangkan segala kecakapanya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan.

Terori Pelapisan Sosial

Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi 3lapisan dgn 2-4 kelas:
1. Masyarakat kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat kelas atas ,kelas menengah, dan kelas bawah
3. Masyarakat kelas atas,kelas menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah

-Menurut Aristoteles : negara terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.

-Menurut Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.

-Gaotano Mosoa : di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.

-Karl Max : tiap kedudukan dibagi menjadi

a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan


Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang akan diberikan dlam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

Persamaan Hak, adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.

Persamaan derajat di Indonesia, dalam UUD’45 mengenai hak dan kebebasan yg berkaitan dgn adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sbgmana kita tahu RI menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yg sama dalam hukum dan pemerintahan.

Hukum dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbadaan. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal UUD’45 adalah
1.      Tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan dimuka pemerintahan.
2.      Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.
3.      Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan penduduk yg dijamin oleh negara.

4.      Tiap warga negara berhak atas pengajaran yg diatur dengan undang-undang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar