NAMA ; ANDI SETIAWAN
NPM : 20113873
KELAS : 1KB05

Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut Pitirim A.Sorokin : “ Pelapisan masyarakat
adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat.
Pelapisan
Sosial ciri tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yg berhubungan
dengan jenis kelamin terlihat menjadi dasar dari seluruh sistem sosial.
Masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan
perempuan,tetapi hal ini harus diingat karena ketentuan tentang pembagian kedudukan
antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan,semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
-Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar
daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg
disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam
sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu
terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan
dan wewenang yg dimiliki. Dalam sistem organisasi ini ada 2 sistem :
1. Sistem fungsional: pembagian kerja kedudukan yg
tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama.
2. Sistem skalar: pembagian kekuasaan menurut tangga
atau jenjang dari bawah ke atas.
Pembedaan
Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Di sistem ini untuk dapat masuk
menjadi anggota dari suatu lapisan yaitu dengan cara kelahiran, sistem ini
dibedakan menurut kasta :
a. Kasta
Brahmana: golongan bangsawan pertama
b. Kasta
Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c. Kasta
Waisya : golongan bangsawan ketiga
d. Kasta
Sudra : golongan rakyat biasa
e. Paria
: golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan,peminta,dsbg
.
2. Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Di sistem ini setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk kelapisan yg ada dibawahnya atau
diatasnya. Status atau kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut
juga “ Achieve Status” , dalam
pembangunan sistem ini sangat menguntungkan semua kalangan ,sebab setiap warga
masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk bersaing dengan ynag lain, dengan
begini orang akan mengembangkan segala kecakapanya agar dapat meraih kedudukan
yang dicita-citakan.
Terori
Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat menjadi 3lapisan dgn 2-4 kelas:
1. Masyarakat kelas atas dan kelas
bawah
2. Masyarakat kelas atas ,kelas
menengah, dan kelas bawah
3. Masyarakat kelas atas,kelas
menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah
-Menurut Aristoteles : negara
terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan
mereka yang berada ditengah-tengahnya.
-Menurut Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu
akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.
-Gaotano Mosoa : di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah
sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.
-Karl Max : tiap kedudukan dibagi
menjadi
a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan
Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat terwujud dalam
jaminan hak yang akan diberikan dlam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Persamaan Hak, adanya kekuasaan
negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang
mengganggu,karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia
memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang dimiliki individu itu.
Persamaan derajat di Indonesia,
dalam UUD’45 mengenai hak dan kebebasan yg berkaitan dgn adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sbgmana kita
tahu RI menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki
kedudukan yg sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum dibuat untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbadaan. 4 pokok hak asasi dalam
4 pasal UUD’45 adalah
1. Tentang
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan dimuka
pemerintahan.
2. Hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.
3. Kebebasan
memeluk agama dan kepercayaan penduduk yg dijamin oleh negara.
4. Tiap
warga negara berhak atas pengajaran yg diatur dengan undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar