Rabu, 24 Desember 2014
PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA
PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA
DISUSUN OLEH
ANDI SETIAWAN
20113873
2KB05
MATA KULIAH SOFTSKILL
MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
ini tepat pada waktunya.
Terdorong oleh rasa ingin tahu, kemauan,
kerja keras dikerahkan demi mewujudkan keinginan ini. Semoga tulisan ini dapat
memenuhi kewajiban saya dalam tugas materi Proposal penawaran jasa jaringan dan database beserta resiko resiko kerja
Adapun harapan saya, semoga tulisan ini
dapat menambah pula wawasan terhadap Penerapan Manajemen serta dapat memahami
apa itu Manajemen Proyek dan sebagainya.
Saya menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas makalah ini.
penulis
andi setiawan
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Kepercayaan terhadap perbankan tidak
hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga
terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya
manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
Salah satu aspek risiko yang hingga kini
belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui
teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk
kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut
Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat
faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian
pendapatan bank.
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24
jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat
melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM,
internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking
lainnya.
Dengan demikian, ngendalian dan
pengawasan operasio- nal harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat
menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan
dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah
berjalan dengan baik.1.2.Rumusan masalah
Aktivitas perbankan cukup pesat
akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah.
Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet
banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam
perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis
elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
Namun, meskipun perbankan memperoleh
manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat
pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit,
risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik,
risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko
reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran,
pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian1.3.manajemen resiko
Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.
Dua, risiko transaksi (transaction risk).
Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan
(errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan
atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking
memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank
menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan
jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut.
Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk).
Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum,
peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa
jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk
memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan
secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia.
Empat, risiko reputasi (reputational
risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko
lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem
yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
Lima, risiko keamanan informasi (
information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank
yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam
sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud
yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat
diwaspasi bank-bank.
Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko
ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa
mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan
sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan
kredit melalui internet.
Tujuh, risiko suku bunga (interest rate
risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking
book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi
meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan
suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan
perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan
nasabahnya.
Delapan, risiko likuiditas (liquidity
risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para
nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga.
Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja
menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau
menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank
perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan.
2
Selain hal di atas tersebut, prinsip
manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga
bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian
pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi
Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan
strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas
penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan
tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
Pengendalian Pengamanan, hal ini
dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet
banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas
nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas,
pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan
terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking.
Manajemen Risiko Hukum dan Risiko
Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa
internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai
dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus
memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
1.3.Tujuan
·
Memecahkan masalah untuk mengantisipasi
praktik cyber crime.
·
Memberikan solusi pada perusahaan
khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT,
seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
·
Mencegah terjadinya kerusakan sistem
database, pencurian dan perusakkan data (Cracker).
1.4.Manfaat
·
Terjaminnya keamanan sistem database suatu
bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem
dan penggandaan data
·
Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan
perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
BAB II
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
2.1.
Perencanaan Biaya
·
Hardware
90 Unit computer x Rp
6.000.000,- = Rp 540.000.000,-
90 Unit Printer x Rp 500.000,- = Rp
45.000.000,-
Total = Rp
585.000.000,-
·
Software
90 paket MS Office x Rp 1.700.000,- = Rp
153.000.000,-
90 paket original OS x Rp 1.500.000,- = Rp
135.000.000,-
Total = Rp
288.000.000,-
·
Perlengkapan Alat Kantor
90 Meja Kerja x Rp
2.000.000,- = Rp 180.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim x Rp
50.000,- = Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja x Rp
4.000.000,- = Rp 200.000.000,-
Total = Rp
385.000.000,-
·
Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer x Rp
20.000.000,- = Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analisa x Rp
10.000.000,- = Rp100.000.000,-
50 Programmer x Rp 6.000.000,- = Rp 300.000.000,-
Total = Rp
600.000.000,-
Total Investasi = Rp
1.858.000.000,-
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan dan Saran
E-Banking merupakan suatu fasilitas yang
ditawarkan oleh bank untuk membantu orang-orang dalam melakukan transaksi
dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke Bank. Tentunya fasilitas
ini dibuat dengan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan Internet
dalam teknologi ini semakin membuat orang-orang nyaman karena pastinya
teknologi ini dapat digunakan kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir terlambat
dalam bertransaksi. Melalui penggunaan internet inilah muncul cyber-cyber yang
tidak bertanggung jawab melakukan kejahatan. Pihak Bank tentunya tidak hanya
tinggal diam dalam hal ini. Meningkatkan keamanan dan perawatan fasilitas
merupakan suatu layanan untuk memuaskan para pemakai jasa ini. Sehingga
kualitas pelayanan E-Banking akan selalu terjaga.
Daftar
Pustaka
http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/
http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
Selasa, 23 Desember 2014
PROPOSAL PENAWARAN INSTALASI JARINGAN KOMPUTER DAN MAINTENANCE
DISUSUN OLEH
ANDI SETIAWAN
20113873
2KB05
I. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi komputer meningkat dengan cepat, hal ini terlihat pada era tahun 80-an jaringan komputer masih merupakan teka-teki yang ingin dijawab oleh kalangan akademisi, dan pada tahun 1988 jaringan komputer mulai digunakan di universitas-universitas, perusahaan-perusahaan, sekarang memasuki era milenium ini terutama world wide internet telah menjadi realitas sehari-hari jutaan manusia di muka bumi ini.
Selain itu, perangkat keras dan perangkat lunak jaringan telah benar-benar berubah, di awal perkembangannya hampir seluruh jaringan dibangun dari kabel koaxial, kini banyak telah diantaranya dibangun dari serat optik (fiber optics) atau komunikasi tanpa kabel. Tapi disini akan membahas tentang jaringan dari kabel untuk membuat jaringan LAN (Local Area Network) di sebuah Instansi.
II. LATAR BELAKANG
Teknologi dan komunikasi dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan selaras dengan perkembangan karakteristik masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi, mencari layanan yang fleksibel, serba mudah, dan mengejar efisiensi di segala bidang, sehingga kebutuhan akan informasi dan komunikasi pun meningkat. Terutama bagi para siswa-siswi, guru, dan karyawan, pebisnis dan lainnya.
Dengan semakin bertambahnya pemakaian komputer, semakin besar kebutuhan akan pentransferan data dari satu terminal ke terminal lain yang dipisahkan oleh satuan jarak dan semakin tinggi kebutuhan akan efisiensi penggunaan alat-alat kantor (seperti printer dan plotter) dan waktu perolehan data base, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan suatu jaringan yang menghubungkan terminal-terminal yang ingin berkomunikasi dengan efisien. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya.
III. IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah dapat diidentifikasikan masalah yang ada sebagai berikut :
- Bagaimana merancang dan membuat jaringan lokal di PT Tiga Serangkai Solo.
- Bagaimana merancang topologi jaringan tersebut.
IV. BATASAN MASALAH
Dalam penulisan proposal ini maka kami membatasi pembahasan masalah yang ada yaitu:
- Perancangan jaringan dengan menggunakan metode jaringan Local Area Network (LAN).
- Perancangan dan pembuatan jaringan dengan memilih topologi yang tepat.
- Memprogram komputer agar dapat digunakan untuk sharing data dan printer.
V. RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan batasan masalah diatas, maka permasalahan dalam proposal ini dapat dirumuskan yaitu “ Bagaimana merancang dan membuat jaringan lokal untuk mempermudah dalam melakukan sharing data dengan menggunakan jenis perancangan jaringan Local Area Network (LAN) menggunakan topologi star”.
VI. TUJUAN DAN MANFAAT
- TUJUAN
Tujuan dari perancangan dan pembuatan jaringan di PT Tiga Serangkai:
- Pengolahan data serta pengamanan data untuk mengaksesdata yang lebih berkualitas.
- Membantu dalam mempersiapkan semua unit komputer baik secara software maupun hardware serta dapat terhubung dengan jaringan komputer local area network ( LAN ).
- Mempercepat proses pencarian ( Search ) dan berbagi data ( Sharing ).
- Meningkatkan kinerja dalam segala kegiatan yang dilakukan pada PT. Tiga Serangkai
- Mempermudah komunikasi dalam perusahaan.
- MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan jaringan lokal ini adalah sebagaii berikut :
Memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pegawai PT Tiga Serangkai Solo untuk melakukan komunikasi data antar komputer dalam pengolahan data-data yang di kerjakan oleh PT Tiga Serangkai Solo.
VII. PELAKSANA PROYEK DAN TUGAS
Pada proyek ini akan dilaksanakan oleh:
1. Muhammad eka alridho
Pelaksana proyek
· Menyediakan alat dan bahan yang dibutuhakan.
· Merancang jaringan
· Mengerimping dan menentukan IP address, subnetmask
2. Joko Suratman
Asisten
· Mengukur dan memotong panjang kabel yang dibutuhkan
· Memasang konektor dan memasang kabel ke komputer
· Menguji hasil rancangan
3. Nur Rosyid
· Merakit komputer
· Menginstall aplikasi pada komputer
· Menguji komputer
VIII. ALAT, BAHAN DAN ANGGARAN DANA
Perangkat pc:
|
NO
|
Nama Barang
|
Merek
|
Status
|
Spesifikasi
|
Satuan
|
Qty
|
Harga Satuan (Rp)
|
Total Harga (Rp)
|
|
1 |
Processor |
AMD Phenom X3 8750 Triple-Core |
Server |
2.4GHz |
unit |
1 |
1,761,150.00 |
1,761,150.00 |
|
|
|
|
Client |
1.8 GHz |
unit |
11 |
1,400,000.00 |
15,400,000.00 |
|
2 |
Mother board |
MSI P35 Neo 2 FIR |
all |
ATA,SATA,DDR2, LGA775 |
unit |
12 |
1,601,950.00 |
19,223,400.00 |
|
3 |
Hardisk |
SEAGATE Barracuda ES |
server |
250GB |
unit |
1 |
805,950.00 |
805,950.00 |
|
|
|
|
Client |
40 GB |
unit |
11 |
275,000.00 |
3,025,000.00 |
|
4 |
Memory DDR2 |
VISIPRO 1GB PC-6400 |
server |
1 Gbyte |
unit |
1 |
258,700.00 |
258,700.00 |
|
|
|
|
client |
512 Mbyte |
unit |
13 |
185,000.00 |
2,405,000.00 |
|
5 |
DVD RW |
LG |
server |
|
unit |
1 |
345,000.00 |
345,000.00 |
|
6 |
CD ROM |
LG |
client |
52 X max |
unit |
11 |
135,000.00 |
1,485,000.00 |
|
7 |
FDD 1,44 |
Panasonic |
all |
|
unit |
12 |
40,000.00 |
480,000.00 |
|
8 |
Casing |
Simbadha CaseSIM-X |
all |
PS 500 Watt |
unit |
12 |
275,000.00 |
3,300,000.00 |
|
9 |
Monitor LCD |
LG L1742S |
all |
17″ |
unit |
12 |
1,940,250.00 |
23,283,000.00 |
|
10 |
Keyboard |
Mentari |
all |
|
unit |
12 |
35,000.00 |
420,000.00 |
|
11 |
Mouse |
E BLUE S Brigo Blue |
all |
Optic |
unit |
12 |
79,600.00 |
955,200.00 |
|
|
TOTAL |
|
|
|
|
|
|
73,147,400.00 |
|
1 |
HUB |
|
|
|
unit |
1 |
700,000.00 |
700,000.00 |
|
2 |
Ethernet card |
|
|
|
unit |
12 |
55,000.00 |
660,000.00 |
|
3 |
Kabel UTP |
|
|
|
meter |
165 |
2,000.00 |
330,000.00 |
|
4 |
RJ 45 |
|
|
|
buah |
28 |
1,000.00 |
28,000.00 |
|
|
TOTAL |
|
|
|
|
|
|
1,718,000.00 |
Perangkat Pendukung:
|
1 |
stabilizer |
matsugawa |
Server |
dinamo power sistem |
unit |
1 |
185,000.00 |
185,000.00 |
|
2 |
kabel listrik |
ethernal NYMhid |
all |
|
meter |
230 |
4,000.00 |
920,000.00 |
|
3 |
jack |
|
all |
|
buah |
3 |
2,000.00 |
6,000.00 |
|
4 |
terminal cok |
|
all |
|
buah |
12 |
7,000.00 |
84,000.00 |
|
|
TOTAL |
|
|
|
|
|
|
1.195,000.00 |
Upah Kerja
|
1 |
Pemasangan pengkabelan jaringan |
Rp. 400.000,- |
|
2 |
Pengujian Jaringan |
Rp. 100.000,- |
|
3 |
perakitan komputer |
Rp. 300.000,- |
|
4 |
Total |
Rp. 800.000,- |
|
TOTAL |
76.860,400 |
IX. PROSES PRODUKSI / SISTEMATIKA KERJA
a. Perencanaan
Sebelum melakukan pemasangan instalasi jaringan pada PT Tiga Serangkai kami telah melakukan penelitian maka didapatlah data sebagai berikut:
Ø Gedung terdiri dari tiga lantai.
Ø Lantai 1 dipasang 4 unit client ( R1,R2,R3,R4 ).
Ø Lantai 2 dipasang 5 unit client ( R5, R6,R7,R8,R9, ), dimana server terletak di R5.
Ø Lantai 3 dipasang 3 unit client ( R10,R11,R12 ).
Ø Kabel UTP yang diperlukan keseluruhan berjumlah 165 meter
Ø Menggunakan 1 unit HUB.
Ø 24 buah Jack-RJ 45.
Ø Topologi yang digunakan adalah topologi star.
Ø Desain jaringan komputer ( terlampir ).
b. Setting Jaringan
Protocol yang digunakan untuk jaringan ini adalah protocol TCP/IP, dengan asumsi penetuan IP adressnya sebagai berikut:
Kelas C, Host 12
Subnetmask : 255.255.255.240
IP config server : 192.162.0.226
IP config client : 192.162.0.227 sampai dengan 192.162.0.239
Gateway : 192,162.0.226
c. Pengujian
· Mencoba apakah semua komputer sudah saling terhubung dengan cara ping ke seluruh komputer.
· Mencoba untuk melakukan share data antar komputer dan printer.
X. PENUTUP
Kami hanya penyedia jasa instalasi jaringan dan maentenance, bukan
penyedia akses internet (Provider). Jadi sebelum kami lakukan instalasi jaringan, di
tempat anda harus sudah ada akses internet dari provider atau modem. Namun jika
anda membutuhkan akses internet sekaligus, kami siap menyediakan akses internet
dari Provider yang bekerja sama dengan kami.
Harga barang yang kami cantumkan di atas bisa berubah sewaktu-waktu
sesuai dengan kurs dan harga pasar. Kami jamin harga barang atau setup dari kami
lebih murah daripada lainnya, karena kami selalu berpedoman pada moto kami
“Memuaskan Pelanggan Dengan Biaya Seminimal Mungkin”.
Jika anda tertarik atau membutuhkan jasa dari kami, segeralah hubungi kami
di nomor atau e-mail yang tersedia di depan. Kami akan segera melakukan survey
lokasi di tempat anda. Peralatan atau paket yang digunakan, akan dibicarakan saat
melakukan survey lokasi.
Jika saat ini anda belum membutuhkan jasa kami, proposal ini bisa anda
simpan dulu untuk jaga-jaga jika suatu hari nanti anda membutuhkan jasa kami, anda
tinggal menghubungi kami.
Demikian beberapa hal yang kami sampaikan dalam proposal ini. Jika ada
beberapa hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan melalui telepon, e-mail, atau kami
datang ke tempat anda .Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
http://judhoperwiro.wordpress.com/2013/11/10/proposal-penawaran-instalasi-jaringan-komputer-dan-maintenance/
Sabtu, 16 November 2013
ANALISA KASUS BERTEMA PEMUDA DAN SOSIALISASI
NAMA : ANDI SETIAWAN
NPM : 20113873
KELAS: 1KB05
NPM : 20113873
KELAS: 1KB05

Kasus video mesum pelajar SMPN 4, Jakarta, masuk ke penyidikan kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto pun mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.
Rikwanto memaparkan, peristiwa asusila tersebut, terjadi pada Jumat 13 September 2013 lalu, tepatnya pukul 11.50 WIB.
Dia menjelaskan, AE turun dari kelasnya bertepatan dengan jam pelajaran usai. Di lantai dasar, sambungnya, teman AE yakni A mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW.
Ketika AE masuk, menurut Rikwanto, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP.
Kemudian, lanjutnya, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP. Teman-teman yang lainnya, sambungnya, merekam dengan menggunakan telepon genggam.
"Menurut keterangan, A juga mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh," terangnya. Rikwanto menambahkan, A sempat mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya.
Rikwanto mengakui kesulitan meminta keterangan dari AE. Ibu AE, lanjutnya, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Sementara ini, menurut Rikwanto, polisi menyimpulkan aksi tersebut berdasarkan suka sama suka. "Tampak keduanya terlihat tidak ada paksaan saat melakukan adegan yang terekam kamera ponsel tersebut," jelasnya.
ARGUMEN:
Semua orangtua akan takut dan prihatin apabila anak nya yang beranjak dewasa tetapi belom cukup matang menerima hal hal yang berbau dewasa.ini semua bukan salah mereka, tetapi salah kita semua sebagai orang tua karena jika pengawasan kita cukup maka tidak akan terjadi kasus seperti ini.dari semua analisa kasus tentang skandal video XXX kebanyakan menyeret pemuda pemudi kita. apa alasannya? alasannya karena globalisasi yang tak terbendung sedangkan kita sebagai penerima masih belum begitu 100% meyaring mana hal hal yang berbau positif atau negatif.dan kebanyakan imbas atau dampak globalisasi yang paling besar mengincar para pemuda pemudi kita karena budaya budaya luar atau Barat kebanyakan penganut aliran FREE SEX , tapi mereka masih berlindung dalam kalimat :SAVE SEX WITH CONDOMS: itu merupakan salah satu cara penanggulangan paling ampuh untuk menghindari resiko kehamilan pada free sex.jadi kita sebagai generasi muda galakkan program "NO SEX ,NO party ,STUDY TOGETHER" agar para generasi muda kita bisa tau banyak dan memiliki prinsip pandangan dan pemikiran yang matang.
RANGKUMAN ISD BAB 6
NAMA ; ANDI SETIAWAN
NPM : 20113873
KELAS : 1KB05

Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Menurut Pitirim A.Sorokin : “ Pelapisan masyarakat
adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun
secara bertingkat.
Pelapisan
Sosial ciri tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yg berhubungan
dengan jenis kelamin terlihat menjadi dasar dari seluruh sistem sosial.
Masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan
perempuan,tetapi hal ini harus diingat karena ketentuan tentang pembagian kedudukan
antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian
pekerjaan,semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Terjadinya
Pelapisan Sosial
-Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar
daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan
masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg
disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam
sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu
terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan
dan wewenang yg dimiliki. Dalam sistem organisasi ini ada 2 sistem :
1. Sistem fungsional: pembagian kerja kedudukan yg
tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama.
2. Sistem skalar: pembagian kekuasaan menurut tangga
atau jenjang dari bawah ke atas.
Pembedaan
Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1. Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
Di sistem ini untuk dapat masuk
menjadi anggota dari suatu lapisan yaitu dengan cara kelahiran, sistem ini
dibedakan menurut kasta :
a. Kasta
Brahmana: golongan bangsawan pertama
b. Kasta
Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c. Kasta
Waisya : golongan bangsawan ketiga
d. Kasta
Sudra : golongan rakyat biasa
e. Paria
: golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan,peminta,dsbg
.
2. Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Di sistem ini setiap anggota
masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk kelapisan yg ada dibawahnya atau
diatasnya. Status atau kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut
juga “ Achieve Status” , dalam
pembangunan sistem ini sangat menguntungkan semua kalangan ,sebab setiap warga
masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk bersaing dengan ynag lain, dengan
begini orang akan mengembangkan segala kecakapanya agar dapat meraih kedudukan
yang dicita-citakan.
Terori
Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat menjadi 3lapisan dgn 2-4 kelas:
1. Masyarakat kelas atas dan kelas
bawah
2. Masyarakat kelas atas ,kelas
menengah, dan kelas bawah
3. Masyarakat kelas atas,kelas
menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah
-Menurut Aristoteles : negara
terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan
mereka yang berada ditengah-tengahnya.
-Menurut Dr.Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya
dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu
akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.
-Gaotano Mosoa : di dalam seluruh
masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat
paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah
sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.
-Karl Max : tiap kedudukan dibagi
menjadi
a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan
Kesamaan
Derajat
Kesamaan derajat terwujud dalam
jaminan hak yang akan diberikan dlam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang
banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Persamaan Hak, adanya kekuasaan
negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang
mengganggu,karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia
memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas
hak-hak yang dimiliki individu itu.
Persamaan derajat di Indonesia,
dalam UUD’45 mengenai hak dan kebebasan yg berkaitan dgn adanya persamaan
derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sbgmana kita
tahu RI menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki
kedudukan yg sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum dibuat untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbadaan. 4 pokok hak asasi dalam
4 pasal UUD’45 adalah
1. Tentang
kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan dimuka
pemerintahan.
2. Hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.
3. Kebebasan
memeluk agama dan kepercayaan penduduk yg dijamin oleh negara.
4. Tiap
warga negara berhak atas pengajaran yg diatur dengan undang-undang.
Jumat, 15 November 2013
RANGKUMAN ISD BAB 5
NAMA : ANDI SETIAWAN
NPM : 20113873
KELAS : 1KB05

Warga
Negara dan Negara
Hukum
Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk
mengatur segala sikap maupun tindakan seseorang atau kelompok,sehingga
membatasi beberapa hal, tujuannya yaitu agar proses kehidupan berjalan secara
lancar dan baik.
Ciri
dan Sifat Hukum
-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan
dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar
tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan
dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber
Hukum
Merupakan segala sesuatu yg menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yg memaksa, sumber hukum formal antara
lain :
1. UU
2. Kebiasaan
3. Keputusan
Hakim
4. Traktat
atau Perjanjian
5. Pendapat
Sarjana hukum
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat
memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya,
serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat
digunakan dalam kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas pokok,yaitu :
1. Mengatur
dan mengendalikan gejala kekuasaan sosial, agar tidak terjadi pertentangan
didalam mengatur kekuasaan.
2. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan
dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.
Sifat dan Peraturan
hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih
dalam,pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan
sewenang-wenang.
Sistem Nilai di masyarakat juga perlu memerhatikan 3 hal
berikut :
a. Sistem
norma
b. Sistem
Kontrol
c. Sistem
Engineering
Sehingga hukum
diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan
sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, demi terwujudnya
perlindungan kepentingan orang di dalam masyarakat.
Sifat
Negara
Sebagai organisasi
dengan kedudukan tertinggi, negara memiliki sifat khusus,yaitu :
1. Sifat
memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik
secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya sifat anarkis.
2. Sifat
Monopoli, artinya negara memiliki hak dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3. Sifat
Menyeluruh,artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang
tanpa kecuali.
Bentuk
Negara
1. Negara
Kesatuan : Menggunakan sistem pusat sehingga seluruh keputusan diambil dari
pusat.
2. Negara
Serikat : Bentuk negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yg
semula berdiri sendiri-sendiri,Sistem dibagi 2,pusat dan daerah.
Unsur
Negara
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintah
4. Tujuan
5. Kedaulatan
Unsur terpenting negara adalah rakyat. Tanpa rakyat,
maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara
adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan
negara tersebut. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tetentu.
Menurut Kansil orang di dalam wilayah dibedakan
menjadi :
a. Penduduk
: ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yg ditetapkan oleh peraturan
negara yg bersangkutan, penduduk dibedakan lagi menjadi 2,yaitu Warga negara dan
bukan warga negara.
b. Bukan
Penduduk :ialah mereka yg mendiami suatu wilayah untuk sementara waktu dan
bukan berasal dari wilayah negara tersebut
.
Asas
Kewarganegaraan
Ada 2 kriteria,yaitu :
1. Kriterium
kelahiran (ius sanguinis) : kewarganegaraan seseorang diperoleh dari
kewarganegaraan orang tuanya,dimanapun dilahirkan.
2. Kriterium
Kelahiran atas tempat kelahiran (ius soli): kewarganegaraannya berdasarkan
negara tempat dimana dia dilahirkan.
Di Indonesia
syarat-syarat menjadi warga negara ialah:
a. Anak
yg lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia.
b. Orang
yg pada waktu lahir memiliki ibu berkewarganegaraan RI
c. Seseorang
yg ditemukan di dalam wilayah RI
Selanjutnya UU No.62
tahun ’58 bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh :
a. Karena
kelahiran
b. Karena
pengangkatan
c. Karena
dikabulkan permohonannya
d. Karena
pewarganegaraan
e. Karena
akibat dari perkawinan
f. Karena
turut ayah atau ibunya
g. Karena
pernyataan
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut:
Pasal 27 (1) : segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, segala warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yg layak
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap
penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 (1) : tiap warga negara berhak ikut serta
dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara pada hakikatnya
adalah hanya untuk membedakan hak dan kewajibanya saja, orang asing tidak
memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Karena UUD’45
hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjtnya harus ada uu yg
menentukan lebih jauh hak dan kwajiban tersebut, tanpa adanya uu semacam ini,
maka ketentuan yg ada pada pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasan uud’45
akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf mati saja.
Meskipun ketentuan yg terdapat dalam uud’45 tidak
terlalu banyak, tetapi karena hal tersebut meliputi pokok-pokok yg kemudian
pelaksanaannya diatur oleh uu, maka pengaturan tersebut dapat dikatakan cukup
memadai.
Langganan:
Postingan (Atom)