Rabu, 24 Desember 2014

konvoi HR106 a.k.a LA SAMBA/BOSMUDA Feat HR62 a.k,a DEADLINE/TEAM KEJAR ...

PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA

PROPOSAL PENAWARAN JASA JARINGAN DAN DATABASE E-BANKING BESERTA RESIKO KERJA

Hasil gambar untuk LOGO GUNADARMA 

DISUSUN OLEH

ANDI SETIAWAN

20113873

2KB05

 MATA KULIAH SOFTSKILL

MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO

 

UNIVERSITAS GUNADARMA

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR
 
      Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
      Terdorong oleh rasa ingin tahu, kemauan, kerja keras dikerahkan demi mewujudkan keinginan ini. Semoga tulisan ini dapat memenuhi kewajiban saya dalam tugas materi Proposal penawaran jasa jaringan dan database beserta resiko resiko kerja
      Adapun harapan saya, semoga tulisan ini dapat menambah pula wawasan terhadap Penerapan Manajemen serta dapat memahami apa itu Manajemen Proyek dan sebagainya.
      Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan tugas makalah ini.
 
 
 
 
                                                                                                                                              penulis
 
 
 
andi setiawan 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
 
      Kepercayaan terhadap perbankan tidak hanya terkait dengan keamanan simpanan nasabah di bank tersebut, tetapi juga terhadap keamanan sistem dan prosedur, pemanfaatan teknologi serta sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada nasabah.
      Salah satu aspek risiko yang hingga kini belum banyak diantisipasi adalah kegagalan transaksi perbankan melalui teknologi informasi (technology fraud) yang dalam risiko perbankan masuk kategori sebagai risiko operasional. Secara umum, risiko operasional, menurut Basel Accord, didefinisikan sebagai kerugian akibat terjadinya kegagalan akibat faktor manusia, proses, dan teknologi yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian pendapatan bank.
      Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, proses operasional sebagian besar bank saat ini dilakukan selama 24 jam tanpa mengenal batasan jarak, khususnya bagi bank-bank yang telah dapat melakukan aktivitas operasionalnya melalui delivery channels, misalnya ATM, internet banking, phone banking, dan jenis transaksi media elektronik banking lainnya.
      Dengan demikian, ngendalian dan pengawasan operasio- nal harus dilakukan pula secara 24 jam dan harus bersifat menyeluruh. Peng-awasan dan pengendalian operasional ndak dapat lagi dilakukan dengan metode sample semata untuk memastikan bahwa operasional bank telah berjalan dengan baik.

 

 1.2.Rumusan masalah

 Aktivitas perbankan cukup pesat akhir-akhir ini. Hal ini ditandai oleh jasa perbankan yang terus bertambah. Beberapa diantaranya yang cukup mengalami perkembangan adalah bisnis internet banking. Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dalam perekonomian dan tak terkecuali pada bisnis jasa perbankan. Transaksi berbasis elektronik termasuk internet adalah salah satu produk baru bagi perbankan.
      Namun, meskipun perbankan memperoleh manfaat dari penggunaan internet tersebut, terdapat pula risiko yang melekat pada kegiatan yang dimaksud diantaranya risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. Internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum serta risiko reputasi. Pihak bank harus melakukan indentifikasi, melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko dengan prinsip kehati-hatian

 

 1.3.manajemen resiko 

Satu, risiko strategis (strategic risk). Risiko ini berkutat dalam kebijakan atau strategi yang akan dijalankan suatu bank. Tertimpa risiko ini berarti akan berujung kerugian dan berkurangnya modal. Hal ini akan bertambah parah jika tidak didukung struktur organisasi dan sumber daya yang ahli mengelola internet banking. Jadi, perlu hati-hati.

Dua, risiko transaksi (transaction risk). Risiko ini mengancam laba dan modal bank yang ditimbulkan oleh fraud, kesalahan (errors), kealpaan, dan ketidakmampuan mengelola tingkat pelayanan yang ditawarkan atau yang menjadi ekspektasi para nasabah. Pasalnya, internet banking memerlukan internal kontrol yang kuat dan sistem yang selalu siap. Karena bank menggunakan pihak ketiga dalam penyediaan sistem, pihak ketiga yang memberikan jasa tersebut jelas akan meningkatkan risiko transaksi tersebut.
      Tiga, risiko kepatuhan (compliance risk). Risiko ini muncul akibat pelanggaran dan ketidakpatuhan bank terhadap hukum, peraturan, dan standard etika. Jika tertimpa risiko ini, reputasi bank bisa jatuh, merugi, bahkan bisa mengurangi kesempatan berbisnis. Untuk memitigasinya, bank harus betul-betul paham dan mampu menginterprestasikan secara benar, khususnya peraturan-peraturan seputar internet banking dunia.
      Empat, risiko reputasi (reputational risk). Hancurnya reputasi bank biasanya berjalan seiring dengan risiko-risko lain. Dropnya sistem internet banking yang frekuentif atau kecepatan sistem yang rendah bisa membuat buruknya pendapat publik terhadap suatu bank.
      Lima, risiko keamanan informasi ( information security risk). Risiko ini bisa menggerus keuntungan dan modal bank yang ditimbulkan dari penjahat-penjahat maya (hackers) ataupun orang-dalam sendiri. Belum lagi virus-virus, pencurian data, penghancuran data, dan fraud yang juga bisa menghantam bank. Risiko ini sangat krusial dan perlu sangat diwaspasi bank-bank.
      Enam, risiko kredit (credit risk). Risiko ini juga berpotensi meningkat karena internet banking membuat para nasabah bisa mengajukan aplikasi kredit dari mana pun di dunia ini. Bank-bank tentu akan sangat sulit memverifikasi dan mengidentifikasi nasabah jika bank menawarkan kredit melalui internet.
      Tujuh, risiko suku bunga (interest rate risk). Dengan menawarkan jasa internet banking, risiko suku bunga pada banking book (beda suku bunga antara aset dan kewajiban bank) juga berpotensi meningkat. Dengan internet banking, nasabah akan sangat mudah membandingkan suku bunga simpanan dan pinjaman. Untuk itu, bank perlu cepat melakukan perubahan terhadap perubahan suku bunga pasar jika tidak ingin ditinggalkan nasabahnya.
      Delapan, risiko likuiditas (liquidity risk). Risiko ini juga harus dicermati. Dengan adanya internet banking, para nasabah menjadi lebih gampang menarik kas dan menransfer kepada pihak ketiga. Sekalipun transfer dilakukan ke rekening pada bank yang sama, ini bisa saja menjadi masalah. Sebab, pihak ketiga bisa saja menariknya dalam bentuk kas atau menransfernya ke bank pesaing. Dengan penerapan internet banking, tentu, bank perlu menyesuaikan manajemen likuiditasnya kalau tidak ingin kelabakan.
2
      Selain hal di atas tersebut, prinsip manajemen risiko sangat diperlukan di sini. Internet banking dibagi dalam tiga bagian yaitu pengawasan aktif komisaris dan direksi Bank, pengendalian pengamanan, serta manajemen risiko hukum dan risiko reputasi sebagai berikut :
      Pengawasan Aktif Komisaris dan Direksi Bank Komisaris dan Direksi Bank bertanggung jawab dalam melakukan pengembangan strategi bisnis dan pengawasan manajemen yang efektif terhadap risiko atas penyelenggaraan internet banking. Pengawasan ini didasarkan pada kebijakan tertulis secara normatif yang ditetapkan komisaris dan direksi bank.
      Pengendalian Pengamanan, hal ini dikarenakan risiko pengamanan yang meningkat akibat dari aktivitas internet banking. Oleh karena itu, perbankan perlu melakukan pengujian identitas nasabah, pengujian keaslian transaksi, penerapan prinsip pemisahan tugas, pengendalian terhadap penggunaan hak akses terhadap sistem, dan perlindungan terhadap integritas data maupun kerahasiaan informasi penting pada internet banking.
      Manajemen Risiko Hukum dan Risiko Reputasi. Untuk mengatasi risiko hukum dan risiko reputasi, pelayanan jasa internet banking sebaiknya dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai dengan harapan nasabah. Agar dapat memenuhi harapan nasabah, perbankan harus memiliki kapasitas, kontinuitas usaha dan perencanaan darurat yang efektif.
 
 
1.3.Tujuan
·         Memecahkan masalah untuk mengantisipasi praktik cyber crime.
·         Memberikan solusi pada perusahaan khususnya perusahaan bank untuk memperketat keamanan sistem yang berbasis IT, seperti transaksi ATM, E-Banking, proteksi account bank, dll.
·         Mencegah terjadinya kerusakan sistem database, pencurian dan perusakkan data (Cracker).
1.4.Manfaat
·         Terjaminnya keamanan sistem database suatu bank dari berbagai tindak kejahatan seperti pencurian data, perusakkan sistem dan penggandaan data
·         Mereduksi tindak kejahatan pada perusahaan perbankan, terutama memperkuat keamanan fasilitas E-Banking dan ATM.
 
 
BAB II
BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN
2.1. Perencanaan Biaya
·         Hardware
90 Unit computer        x          Rp 6.000.000,-            =          Rp 540.000.000,-
90 Unit Printer            x          Rp 500.000,-               =          Rp  45.000.000,-
            Total    =          Rp 585.000.000,-
·         Software
90 paket MS Office     x          Rp 1.700.000,-             =          Rp 153.000.000,-
90 paket original OS   x          Rp 1.500.000,-             =          Rp 135.000.000,-
             Total    =          Rp 288.000.000,-
·         Perlengkapan Alat Kantor
 
90 Meja Kerja              x          Rp 2.000.000,-            =          Rp 180.000.000,-
Kertas A4 x 100 Rim   x          Rp 50.000,-                 =          Rp 5.000.000,-
50 Lemari arsip kerja   x          Rp 4.000.000,-            =          Rp 200.000.000,-
                                                                         Total    =          Rp 385.000.000,-
·         Biaya Sumber Daya Manusia
10 Personal Trainer     x          Rp 20.000.000,-          =          Rp 200.000.000,-
10 Sistem Analisa       x          Rp 10.000.000,-          =          Rp100.000.000,-
50 Programmer           x          Rp 6.000.000,-            =          Rp 300.000.000,-
Total                =          Rp 600.000.000,-
                                                            Total Investasi =          Rp 1.858.000.000,-
 
 
 
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan dan Saran
      E-Banking merupakan suatu fasilitas yang ditawarkan oleh bank untuk membantu orang-orang dalam melakukan transaksi dengan lebih mudah dan praktis tanpa perlu pergi ke Bank. Tentunya fasilitas ini dibuat dengan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Penggunaan Internet dalam teknologi ini semakin membuat orang-orang nyaman karena pastinya teknologi ini dapat digunakan kapanpun dan dimanapun tanpa khawatir terlambat dalam bertransaksi. Melalui penggunaan internet inilah muncul cyber-cyber yang tidak bertanggung jawab melakukan kejahatan. Pihak Bank tentunya tidak hanya tinggal diam dalam hal ini. Meningkatkan keamanan dan perawatan fasilitas merupakan suatu layanan untuk memuaskan para pemakai jasa ini. Sehingga kualitas pelayanan E-Banking akan selalu terjaga.
  


Daftar Pustaka
http://avartara.com/risiko-risiko-perbankan/
http://www.infobanknews.com/2011/04/8-risiko-internet-banking/
http://rioramski.wordpress.com/2012/11/06/manajemen-risiko-dalam-internet-banking/
http://januar-ikmal.blogspot.com/2013/01/proposal-manajemen-proyek-pengembangan.html
 

 

 

Selasa, 23 Desember 2014

PROPOSAL PENAWARAN INSTALASI JARINGAN KOMPUTER DAN MAINTENANCE



 

DISUSUN OLEH

ANDI SETIAWAN
20113873
2KB05







I. PENDAHULUAN 

Perkembangan teknologi komputer meningkat dengan cepat, hal ini terlihat pada era tahun 80-an jaringan komputer masih merupakan teka-teki yang ingin dijawab oleh kalangan akademisi, dan pada tahun 1988 jaringan komputer mulai digunakan di universitas-universitas, perusahaan-perusahaan, sekarang memasuki era milenium ini terutama world wide internet telah menjadi realitas sehari-hari jutaan manusia di muka bumi ini.

Selain itu, perangkat keras dan perangkat lunak jaringan telah benar-benar berubah, di awal perkembangannya hampir seluruh jaringan dibangun dari kabel koaxial, kini banyak telah diantaranya dibangun dari serat optik (fiber optics) atau komunikasi tanpa kabel. Tapi disini akan membahas tentang jaringan dari kabel untuk membuat jaringan LAN (Local Area Network) di sebuah Instansi.


II. LATAR BELAKANG

Teknologi dan komunikasi dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan selaras dengan perkembangan karakteristik masyarakat modern yang memiliki mobilitas tinggi, mencari layanan yang fleksibel, serba mudah, dan mengejar efisiensi di segala bidang, sehingga kebutuhan akan informasi dan komunikasi pun meningkat. Terutama bagi para siswa-siswi, guru, dan karyawan, pebisnis dan lainnya.
Dengan semakin bertambahnya pemakaian komputer, semakin besar kebutuhan akan pentransferan data dari satu terminal ke terminal lain yang dipisahkan oleh satuan jarak dan semakin tinggi kebutuhan akan efisiensi penggunaan alat-alat kantor (seperti printer dan plotter) dan waktu perolehan data base, maka semakin tinggi pula kebutuhan akan suatu jaringan yang menghubungkan terminal-terminal yang ingin berkomunikasi dengan efisien. Jaringan tersebut dikenal dengan Local Area Network (LAN) yang biasa memakai kabel atau fiber optik sebagai media transmisinya.








III. IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan latar belakang masalah dapat diidentifikasikan masalah yang ada sebagai berikut :
  1. Bagaimana merancang dan membuat jaringan lokal di PT Tiga Serangkai Solo.
  2. Bagaimana merancang topologi jaringan tersebut.
3. Bagaimana cara untuk mensharing data dan printer antara computer satu dengan computer lainnya.


IV. BATASAN MASALAH

Dalam penulisan proposal ini maka kami membatasi pembahasan masalah yang ada yaitu:
  1. Perancangan jaringan dengan menggunakan metode jaringan Local Area Network (LAN).
  2. Perancangan dan pembuatan jaringan dengan memilih topologi yang tepat.
  3. Memprogram komputer agar dapat digunakan untuk sharing data dan printer.



V. RUMUSAN MASALAH

Sesuai dengan batasan masalah diatas, maka permasalahan dalam proposal ini dapat dirumuskan yaitu “ Bagaimana merancang dan membuat jaringan lokal untuk mempermudah dalam melakukan sharing data dengan menggunakan jenis perancangan jaringan Local Area Network (LAN) menggunakan topologi star”.

  
VI. TUJUAN DAN MANFAAT
 - TUJUAN
Tujuan dari perancangan dan pembuatan jaringan di PT Tiga Serangkai:
  1. Pengolahan data serta pengamanan data untuk mengaksesdata yang lebih berkualitas.
  2. Membantu dalam mempersiapkan semua unit komputer baik secara software maupun hardware serta dapat terhubung dengan jaringan komputer local area network ( LAN ).
  3.  Mempercepat proses pencarian ( Search ) dan berbagi data ( Sharing ).
  4. Meningkatkan kinerja dalam segala kegiatan yang dilakukan pada PT. Tiga Serangkai
  5. Mempermudah komunikasi dalam perusahaan.

- MANFAAT
Manfaat yang diperoleh dari pembuatan jaringan lokal ini adalah sebagaii berikut :
Memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pegawai PT Tiga Serangkai Solo untuk melakukan komunikasi data antar komputer dalam pengolahan data-data yang di kerjakan oleh PT Tiga Serangkai Solo.



VII. PELAKSANA PROYEK DAN TUGAS
Pada proyek ini akan dilaksanakan oleh:
1. Muhammad eka alridho
   Pelaksana proyek
· Menyediakan alat dan bahan yang dibutuhakan.
· Merancang jaringan
· Mengerimping dan menentukan IP address, subnetmask
2. Joko Suratman
   Asisten
· Mengukur dan memotong panjang kabel yang dibutuhkan
· Memasang konektor dan memasang kabel ke komputer
· Menguji hasil rancangan
3. Nur Rosyid
· Merakit komputer
· Menginstall aplikasi pada komputer
· Menguji komputer


VIII. ALAT, BAHAN DAN ANGGARAN DANA
Perangkat pc:
NO
Nama Barang
Merek
Status
Spesifikasi
Satuan
Qty
Harga Satuan (Rp)
Total Harga (Rp)
1
Processor
AMD Phenom X3 8750 Triple-Core
Server       
2.4GHz
unit
1
1,761,150.00
1,761,150.00



Client
1.8 GHz
unit
11
1,400,000.00
15,400,000.00
2
Mother board
MSI P35 Neo 2 FIR
all
ATA,SATA,DDR2,
LGA775
unit
12
1,601,950.00
19,223,400.00
3
Hardisk
SEAGATE Barracuda ES
server
250GB
unit
1
805,950.00
805,950.00



Client
40 GB
unit
11
275,000.00
3,025,000.00
4
Memory DDR2
VISIPRO 1GB PC-6400
server
1 Gbyte
unit
1
258,700.00
258,700.00



client
512 Mbyte
unit
13
185,000.00
2,405,000.00
5
DVD RW
LG
server

unit
1
345,000.00
345,000.00
6
CD ROM
LG
client
52 X max
unit
11
135,000.00
1,485,000.00
7
FDD 1,44
Panasonic
all

unit
12
40,000.00
480,000.00
8
Casing
Simbadha CaseSIM-X
all
PS 500 Watt
unit
12
275,000.00
3,300,000.00
9
Monitor LCD
LG L1742S
all
17″
unit
12
1,940,250.00
23,283,000.00
10
Keyboard
Mentari
all

unit
12
35,000.00
420,000.00
11
Mouse
E BLUE S Brigo Blue
all
Optic
unit
12
79,600.00
955,200.00

TOTAL






73,147,400.00
Perangkat jaringan:


1
HUB



unit
1
700,000.00
700,000.00
2
Ethernet card



unit
12
55,000.00
660,000.00
3
Kabel UTP



meter
165
2,000.00
330,000.00
4
RJ 45



buah
28
1,000.00
28,000.00

TOTAL






1,718,000.00


Perangkat Pendukung:

1
stabilizer
matsugawa
Server
dinamo power sistem
unit
1
185,000.00
185,000.00
2
kabel listrik
ethernal NYMhid
all

meter
230
4,000.00
920,000.00
3
jack

all

buah
3
2,000.00
6,000.00
4
terminal cok

all

buah
12
7,000.00
84,000.00

TOTAL






1.195,000.00

Upah Kerja
1
Pemasangan pengkabelan jaringan
Rp. 400.000,-
2
Pengujian Jaringan
Rp. 100.000,-
3
perakitan komputer
Rp. 300.000,-
4
Total
Rp. 800.000,-


TOTAL
76.860,400

















IX. PROSES PRODUKSI / SISTEMATIKA KERJA
a. Perencanaan 
Sebelum melakukan pemasangan instalasi jaringan pada PT Tiga Serangkai kami telah melakukan penelitian maka didapatlah data sebagai berikut:
Ø Gedung terdiri dari tiga lantai.
Ø Lantai 1 dipasang 4 unit client ( R1,R2,R3,R4 ).
Ø Lantai 2 dipasang 5 unit client ( R5, R6,R7,R8,R9, ), dimana server terletak di R5.
Ø Lantai 3 dipasang 3 unit client ( R10,R11,R12 ).
Ø Kabel UTP yang diperlukan keseluruhan berjumlah 165 meter
Ø Menggunakan 1 unit HUB.
Ø 24 buah Jack-RJ 45.
Ø Topologi yang digunakan adalah topologi star.
Ø Desain jaringan komputer ( terlampir ).

b. Setting Jaringan
Protocol yang digunakan untuk jaringan ini adalah protocol TCP/IP, dengan asumsi penetuan IP adressnya sebagai berikut:
Kelas C, Host 12
Subnetmask : 255.255.255.240
IP config server : 192.162.0.226
IP config client : 192.162.0.227 sampai dengan 192.162.0.239
Gateway : 192,162.0.226

c. Pengujian
· Mencoba apakah semua komputer sudah saling terhubung dengan cara ping ke seluruh komputer.
· Mencoba untuk melakukan share data antar komputer dan printer.


X. PENUTUP
Kami hanya penyedia jasa instalasi jaringan dan maentenance, bukan
penyedia akses internet (Provider). Jadi sebelum kami lakukan instalasi jaringan, di
tempat anda harus sudah ada akses internet dari provider atau modem. Namun jika
anda membutuhkan akses internet sekaligus, kami siap menyediakan akses internet
dari Provider yang bekerja sama dengan kami.
Harga barang yang kami cantumkan di atas bisa berubah sewaktu-waktu
sesuai dengan kurs dan harga pasar. Kami jamin harga barang atau setup dari kami
lebih murah daripada lainnya, karena kami selalu berpedoman pada moto kami
“Memuaskan Pelanggan Dengan Biaya Seminimal Mungkin”.
Jika anda tertarik atau membutuhkan jasa dari kami, segeralah hubungi kami
di nomor atau e-mail yang tersedia di depan. Kami akan segera melakukan survey
lokasi di tempat anda. Peralatan atau paket yang digunakan, akan dibicarakan saat
melakukan survey lokasi.
Jika saat ini anda belum membutuhkan jasa kami, proposal ini bisa anda
simpan dulu untuk jaga-jaga jika suatu hari nanti anda membutuhkan jasa kami, anda
tinggal menghubungi kami.
Demikian beberapa hal yang kami sampaikan dalam proposal ini. Jika ada
beberapa hal yang kurang jelas, bisa ditanyakan melalui telepon, e-mail, atau kami
datang ke tempat anda .Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA

http://judhoperwiro.wordpress.com/2013/11/10/proposal-penawaran-instalasi-jaringan-komputer-dan-maintenance/

Sabtu, 16 November 2013

ANALISA KASUS BERTEMA PEMUDA DAN SOSIALISASI

NAMA : ANDI SETIAWAN
NPM    : 20113873
KELAS: 1KB05


Kasus video mesum pelajar SMPN 4, Jakarta, masuk ke penyidikan kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto pun mengungkapkan kronologi peristiwa tersebut.
Rikwanto memaparkan, peristiwa asusila tersebut, terjadi pada Jumat 13 September 2013 lalu, tepatnya pukul 11.50 WIB. 
Dia menjelaskan, AE turun dari kelasnya bertepatan dengan jam pelajaran usai. Di lantai dasar, sambungnya, teman AE yakni A mengajaknya ke salah satu ruangan untuk bertemu dengan teman lainnya, yakni CN, CD, DN, IV, dan WW. 
Ketika AE masuk, menurut Rikwanto, selain ada teman-teman yang disebut tadi, ternyata sudah ada seorang pria yang merupakan adik kelas mereka, FP. 
Kemudian, lanjutnya, A menyuruh AE untuk berhubungan intim dengan FP. Teman-teman yang lainnya, sambungnya, merekam dengan menggunakan telepon genggam. 
"Menurut keterangan, A juga mengancam AE dengan menggunakan pisau dan akan melukainya jika tidak melakukan apa yang ia suruh," terangnya. Rikwanto menambahkan, A sempat mengancam AE akan menyebar video yang telah direkam teman-temannya. 
Rikwanto mengakui kesulitan meminta keterangan dari AE. Ibu AE, lanjutnya, berinisial N pun melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Sementara ini, menurut Rikwanto, polisi menyimpulkan aksi tersebut berdasarkan suka sama suka. "Tampak keduanya terlihat tidak ada paksaan saat melakukan adegan yang terekam kamera ponsel tersebut," jelasnya.
ARGUMEN:
Semua orangtua akan takut dan prihatin apabila anak nya yang beranjak dewasa tetapi belom cukup matang menerima hal hal yang berbau dewasa.ini semua bukan salah mereka, tetapi salah kita semua sebagai orang tua karena jika pengawasan kita cukup maka tidak akan terjadi kasus seperti ini.dari semua analisa kasus tentang skandal video XXX kebanyakan menyeret pemuda pemudi kita. apa alasannya? alasannya karena globalisasi yang tak terbendung sedangkan kita sebagai penerima masih belum begitu 100% meyaring mana hal hal yang berbau positif atau negatif.dan kebanyakan imbas atau dampak globalisasi yang paling besar mengincar para pemuda pemudi kita karena budaya budaya luar atau Barat kebanyakan penganut aliran FREE SEX , tapi mereka masih berlindung dalam kalimat :SAVE SEX WITH CONDOMS: itu merupakan salah satu cara penanggulangan paling ampuh untuk menghindari resiko kehamilan pada free sex.jadi kita sebagai generasi muda galakkan program "NO SEX ,NO party ,STUDY TOGETHER" agar para generasi muda kita bisa tau banyak dan memiliki prinsip pandangan dan pemikiran yang matang.

RANGKUMAN ISD BAB 6

NAMA   ; ANDI SETIAWAN
NPM      : 20113873
KELAS  :  1KB05





Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Menurut Pitirim A.Sorokin : “ Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat.

Pelapisan Sosial ciri tetap Kelompok Sosial

Pembagian dan pemberian kedudukan yg berhubungan dengan jenis kelamin terlihat menjadi dasar dari seluruh sistem sosial. Masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada kaum laki-laki dan perempuan,tetapi hal ini harus diingat karena ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan,semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.

Terjadinya Pelapisan Sosial

-Terjadi dengan sendirinya : proses ini terjadi sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya,tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya.
Akibat tanpa disengaja maka bentuk lapisan dan dasar daripada pelapisan itu bervariasi menurut tempat,waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
-Terjadi dengan disengaja : Sistem pelapisan yg disusun dengan disengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem ini ditentukan wewenang dan kekuasaan ,maka didalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang dimana letak kekuasaan dan wewenang yg dimiliki. Dalam sistem organisasi ini ada 2 sistem :

1. Sistem fungsional: pembagian kerja kedudukan yg tingkatnya berdampingan dan harus bekerjasama.
2. Sistem skalar: pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas.

Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya

1.      Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di sistem ini untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan yaitu dengan cara kelahiran, sistem ini dibedakan menurut kasta :
a.       Kasta Brahmana: golongan bangsawan pertama
b.      Kasta Ksatria: golongsawan bangsawan kedua
c.       Kasta Waisya : golongan bangsawan ketiga
d.      Kasta Sudra : golongan rakyat biasa
e.       Paria : golongan mereka yg tidak mempunyai kasta,seperti gelandangan,peminta,dsbg
.
2.      Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Di sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk masuk kelapisan yg ada dibawahnya atau diatasnya. Status atau kedudukan yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut juga “ Achieve Status” , dalam pembangunan sistem ini sangat menguntungkan semua kalangan ,sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk bersaing dengan ynag lain, dengan begini orang akan mengembangkan segala kecakapanya agar dapat meraih kedudukan yang dicita-citakan.

Terori Pelapisan Sosial

Ada yang membagi pelapisan masyarakat menjadi 3lapisan dgn 2-4 kelas:
1. Masyarakat kelas atas dan kelas bawah
2. Masyarakat kelas atas ,kelas menengah, dan kelas bawah
3. Masyarakat kelas atas,kelas menengah,kelas menengah kebawah,kelas bawah

-Menurut Aristoteles : negara terdapat tiga unsur,yaitu mereka yg kaya sekali,mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.

-Menurut Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi :selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yg dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis di masyarakat.

-Gaotano Mosoa : di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yg sngt kurang berkembang, sampai kepada masyarakat paling maju dan penuh kekuasaan. Kelas yg maju dan berkuasa selalu berjumlah sedikit dibandingkan dengan yg berkembang.

-Karl Max : tiap kedudukan dibagi menjadi

a. Ukuran Kekayaan
b. Ukuran Kekuasaan
c. Ukuran Kehormatan
d. Ukuran Ilmu pengetahuan


Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat terwujud dalam jaminan hak yang akan diberikan dlam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

Persamaan Hak, adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu,karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu.

Persamaan derajat di Indonesia, dalam UUD’45 mengenai hak dan kebebasan yg berkaitan dgn adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sbgmana kita tahu RI menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecuali memiliki kedudukan yg sama dalam hukum dan pemerintahan.

Hukum dibuat untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbadaan. 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal UUD’45 adalah
1.      Tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan dimuka pemerintahan.
2.      Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yg layak.
3.      Kebebasan memeluk agama dan kepercayaan penduduk yg dijamin oleh negara.

4.      Tiap warga negara berhak atas pengajaran yg diatur dengan undang-undang.


Jumat, 15 November 2013

RANGKUMAN ISD BAB 5

NAMA : ANDI SETIAWAN
NPM    : 20113873
KELAS : 1KB05

Warga Negara dan Negara

Hukum

Hukum merupakan aturan-aturan yang dibuat untuk mengatur segala sikap maupun tindakan seseorang atau kelompok,sehingga membatasi beberapa hal, tujuannya yaitu agar proses kehidupan berjalan secara lancar dan baik.

Ciri dan Sifat Hukum

-Adanya perintah atau larangan
-Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik,perlu adanya peraturan yang mengatur agar tata tertib itu harus dipatuhi,apabila ada yang melanggar aturan ini akan dikenakan hukuman atau sangsi yang tegas dan nyata.

Sumber Hukum

Merupakan segala sesuatu yg menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yg memaksa, sumber hukum formal antara lain :
1.      UU
2.      Kebiasaan
3.      Keputusan Hakim
4.      Traktat atau Perjanjian
5.      Pendapat Sarjana hukum

Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya, serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama.
Negara mempunyai 2 tugas pokok,yaitu :
1.      Mengatur dan mengendalikan gejala kekuasaan sosial, agar tidak terjadi pertentangan didalam mengatur kekuasaan.
2.      Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan kearah tercapainya tujuan dari masyarakat seluruh atau tujuan sosial.

Sifat dan Peraturan hukum tersebut adalah memaksa dan menghendaki tujuan yang lebih dalam,pengertian memaksa bukanlah senantiasa dipaksakan apabila tindakan sewenang-wenang. 

 Sistem Nilai di masyarakat juga perlu memerhatikan 3 hal berikut :
a.       Sistem norma
b.      Sistem Kontrol
c.       Sistem Engineering

Sehingga hukum diartikan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan sebagai serumpunan peraturan yang bersifat memaksa, demi terwujudnya perlindungan kepentingan orang di dalam masyarakat.

Sifat Negara

Sebagai organisasi dengan kedudukan tertinggi, negara memiliki sifat khusus,yaitu :
1.      Sifat memaksa, artinya negara memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapainya ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya sifat anarkis.
2.      Sifat Monopoli, artinya negara memiliki hak dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3.      Sifat Menyeluruh,artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan : Menggunakan sistem pusat sehingga seluruh keputusan diambil dari pusat.
2.      Negara Serikat : Bentuk negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yg semula berdiri sendiri-sendiri,Sistem dibagi 2,pusat dan daerah.

Unsur Negara
1.      Rakyat
2.      Wilayah
3.      Pemerintah
4.      Tujuan
5.      Kedaulatan

Unsur terpenting negara adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut. Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tetentu.
Menurut Kansil orang di dalam wilayah dibedakan menjadi :
a.       Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yg ditetapkan oleh peraturan negara yg bersangkutan, penduduk dibedakan lagi menjadi 2,yaitu Warga negara dan bukan warga negara.
b.      Bukan Penduduk :ialah mereka yg mendiami suatu wilayah untuk sementara waktu dan bukan berasal dari wilayah negara tersebut
.
Asas Kewarganegaraan

Ada 2 kriteria,yaitu :
1.      Kriterium kelahiran (ius sanguinis) : kewarganegaraan seseorang diperoleh dari kewarganegaraan orang tuanya,dimanapun dilahirkan.
2.      Kriterium Kelahiran atas tempat kelahiran (ius soli): kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat dimana dia dilahirkan.
Di Indonesia syarat-syarat menjadi warga negara ialah:
a.       Anak yg lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia.
b.      Orang yg pada waktu lahir memiliki ibu berkewarganegaraan RI
c.       Seseorang yg ditemukan di dalam wilayah RI
Selanjutnya UU No.62 tahun ’58 bahwa kewarganegaraan RI dapat diperoleh :
a.       Karena kelahiran
b.      Karena pengangkatan
c.       Karena dikabulkan permohonannya
d.      Karena pewarganegaraan
e.       Karena akibat dari perkawinan
f.       Karena turut ayah atau ibunya
g.      Karena pernyataan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Menurut:
Pasal 27 (1) : segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 (2) : tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yg layak
Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan.
Pasal 29 (2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.
Pasal 30 (1) : tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara
Pasal 31 (1) : tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara pada hakikatnya adalah hanya untuk membedakan hak dan kewajibanya saja, orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga negara Indonesia. Karena UUD’45 hanya mengatur hal-hal pokok, maka untuk pelaksanaan selanjtnya harus ada uu yg menentukan lebih jauh hak dan kwajiban tersebut, tanpa adanya uu semacam ini, maka ketentuan yg ada pada pembukaan, batang tubuh, maupun penjelasan uud’45 akan kehilangan artinya dan hanya tinggal merupakan rangkaian huruf mati saja.
Meskipun ketentuan yg terdapat dalam uud’45 tidak terlalu banyak, tetapi karena hal tersebut meliputi pokok-pokok yg kemudian pelaksanaannya diatur oleh uu, maka pengaturan tersebut dapat dikatakan cukup memadai.